Promosi Doktor Arie Wibowo

Promosi Doktor Program Pascasarjana Ilmu Akuntansi

Ke – 41

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Kamis, 12 Januari 2017, Program Pascasarjana Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyelenggarakan ujian sidang promosi doktor terbuka atas nama Arie Wibowo yang dipimpin oleh Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D sebagai Ketua Sidang.

Dr. Arie Wibowo yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pengembangan Profesi Keuangan pada Pusat Pembinaan Profesi Auntansi (PPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil mempertahankan Disertasinya yang dipromotori oleh Prof. Sidharta Utama, S.E., M.B.A (Promotor), Hilda Rossieta, S.E., Ak., M.Comm., Ph.D (ko-promotor 1), dan Etty Retno Wulandari, Ph.D (ko-promotor 2) yang berjudul “Faktor-Faktor Penentu Niat Kecurangan Akuntan Publik dalam Mengaudit Laporan Keuangan: Studi Eksperimental atas Implementasi Undang-undang Nomor 51 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik” dihadapan Dr. Sylvia Veronica Siregar, S.E., Ak. (Ketua Penguji), dan Dr. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., Ak., Dra. Omas Bulan Samosir, Ph.D, Yanthi Hutagaol, Ph.D, dan Dr. Ludovicus Sensi Wondabio sebagai Anggota Penguji.

Abstrak

Dalam rangka menjaga kualitas jasa Akuntan Publik untuk menyediakan informasi keuangan berkualitas, Pemerintah Indonesia menambahkan sansksi pidana sebagai salah satu alat pencegahan pada UU No. 5/2011 tentang Akuntan Publik. Di lain pihak, profesi akuntan melihat ini sebagai ancaman yang dapat menurunkan minat menjadi Akuntan Publik. Tujuan utama studi ini adalah menginvestigasi peran UU No. 5/2011 dalam pencegahan perilaku kecurangan Akuntan Publik dalam perspektif Teori Pencegahan Umum, Model formal dibangun dengan menggunakan kombinasi Teori Segiempat Kecurangan (Wolfe dan Hermanson, 2004), Teori Perilaku Terencana (Ajzen, 1991), dan Teori Opsi Riil dalam perilaku kriminal (Engelen, 2014).

Eksperimen menggunakan desain riset 2x2x2 yang dilakukan dengan 2 variabel. Pertama yaitu hukuman dan probabilitas terdeteksinya kecurangan oleh inspeksi, sebagai alat pencegahan UU No . 5/2011, dan variabel opsi durasi digunakan untuk mengoperasionalkan Teori Opsi Riil. Data dikumpulkan dari 127 Akuntan Publik sebagai responden. Model final adalah sebuah structural equation model dan diolah menggunakan AMOS. Hasil eksperimen menunjukan bahwa salah satu alat pencegahan pada UU No. 5/2011, yaitu probabilitas terdeteksinya kecurangan oleh inspeksi, terbukti efektif untuk mencegah perilaku kecurangan Akuntan Publik, namun data belum mendukung efektifitas penerapan sanksi pidana sebagai alat pencegahan perilaku kecurangan, dengan hasil tidak ada efek signifikan dari penambahan ketentuan sanksi pidana (menyertai sanksi administratif yang sudah berlaku) terhadap pencegahan kecurangan. Selain itu, studi ini juga menemukan bahwa biaya atas peluang, ketidakpastian pendapatan dan opsi durasi terbukti merupakan determinan yang meningkatkan perilaku kecurangan Akuntan Publik.

Keywords: UU No. 5/2011, sanksi pidana, sanksi administatif, perilaku, kecurangan, opsi riil, durasi, structural equation model.