Promosi Doktor atas nama Dahlia Sari

Senin, 21 Januari 2019, Program Pascasarjana Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyelenggarakan ujian sidang promosi Doktor terbuka atas nama Dahlia Sari yang di pimpin oleh Prof. Nachrowi D. Nachrowi (Ketua Sidang).

 

Dr. Dahlia Sari lahir di Jakarta, 19 Oktober 1976 merupakan Staf Pengajar Departemen Akuntansi  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Dr. Dahlia Sari merupakan lulusan ke 64, beliau berhasil mempertahankan Disertasinya, dan dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan yang bimbing oleh:

Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CFA(Promotor),

Dr. Ning Rahayu (ko-promotor 1), dan

Dr. Fitriany, S.E., M.Si (ko-promotor 2)

Dengan judul disertasi:

“Praktik Penghindaran Pajak Internasional dan Karakteristik Sistem Perpajakan Negara: Analisis Lintas Negara Berkembang di ASIA

dihadapan

Dr. Sylvia Veronica NP Siregar (Ketua Penguji),

Prof. Dr. John Hutagaol (Anggota Penguji)

Dr. Dwi Martani (Anggota Penguji)

Dr. Djoni Hartono (Anggota Penguji)

Dr. Samingun (Anggota Penguji)

ABSTRAK

Nama : Dahlia Sari
Program Studi : Doktoral-Pascasarjana Ilmu Akuntansi
Judul : Praktik Penghindaran Pajak Internasional dan Karakteristik Sistem Perpajakan Negara: Analisis Lintas Negara Berkembang di Asia

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh perbedaan tarif pajak antar negara terhadap penggunaan praktik transfer pricing dan thin capitalization untuk penghindaran pajak perusahaan. Penelitian ini juga menguji pengaruh karakteristik sistem perpajakan negara terhadap penggunaan praktik transfer pricing dan thin capitalization. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang menguji praktik transfer pricing dalam konteks makro atau hanya menguji transaksi penjualan, penelitian ini menguji transaksi yang lebih komprehensif, yaitu penjualan, pembelian, biaya jasa manajemen, dan pendapatan jasa manajemen ke pihak berelasi. Penelitian atas praktik thin capitalization dilakukan pada transaksi utang dan piutang berbunga jangka panjang ke pihak berelasi.

Penelitian ini mengambil sampel anak perusahaan multinasional di 10 negara berkembang Asia pada periode 2010-2014. Sampel yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki kepemilikan asing minimal 20% dan tidak memiliki anak  perusahaan atau hanya memiliki anak perusahaan lokal.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pajak antar negara mendorong penggunaan praktik transfer pricing pada transaksi pembelian, biaya jasa manajemen, dan pendapatan jasa manajemen namun tidak terbukti pada transaksi penjualan. Penelitian ini tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan pajak antar negara dapat mendorong penggunaan praktik thin capitalization pada transaksi utang berbunga jangka panjang. Hal ini kemungkinan karena perusahaan menggunakan skema back to back loan atau parallel loan dalam melakukan pinjaman sehingga pinjaman dari pihak berelasi tidak bisa ditelusuri. Pada penelitian ini, penelusuran atas transaksi piutang berbunga jangka panjang menunjukkan bahwa hanya 2% dari observasi memiliki nilai transaksi piutang lebih besar daripada nol yang kemungkinan disebabkan perusahaan menggunakan skema back to back loan atau parallel loan sehingga pemberian piutang ke pihak berelasi tidak dapat terdeteksi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Worldwide Income terbukti dapat memperlemah penggunaan praktik transfer pricing pada mayoritas transaksi yaitu transaksi penjualan, pembelian, dan biaya jasa manajemen, namun tidak terbukti mencegah praktik thin capitalization pada transaksi utang berbunga jangka panjang. Aturan specific anti-avoidance rule (SAAR) untuk transfer pricing terbukti meningkatkan efektifitas penegakan hukum pajak dalam mencegah praktik transfer pricing pada transaksi penjualan, namun tidak terbukti pada transaksi pembelian, biaya jasa manajemen, dan pendapatan jasa manajemen. Aturan specific anti-avoidance rule untuk thin capitalization tidak terbukti mencegah praktik thin capitalization. Penegakan hukum pajak yang tinggi terbukti membuat aturan SAAR menjadi lebih efektif mencegah praktik transfer pricing pada transaksi penjualan dan pembelian, namun tidak terbukti pada transaksi jasa manajemen. Aturan general anti-avoidance rule (GAAR) tidak terbukti memperlemah praktik transfer pricing dan thin capitalization.

 

Kata Kunci: perbedaan tarif pajak, transfer pricing, thin capitalization, penghindaran pajak, worldwide income, specific anti-avoidance rule (SAAR), penegakan hukum pajak, general anti-avoidance rule